Materi Dasar: Pendirian BUMDes


Materi ini berisi tentang landasan hukum pendirian BUMDes, harapan pemerintah pada BUMDes, basis pendirian, tujuan pendirian, badan hukum, jenis usaha, modal dan  proses pendirian.

Intisari dari materi ini adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang pelaksanaan UU Desa,dan Permendesa No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian BUMDes merupakan landasan hokum pendirian BUMDes. Selain ketiga regulasi tersebut, dalam implementasinya dapat diperkuat melalui peraturan bupati atau walikota.

Sedangkan aspek-aspek yang mendasar dan teknis lainnya mengenai BUMDes dapat diatur dalam Peraturan Desa, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Standar Operasional Prosedur.

Pendirian BUMDes idealnya berdiri atas inisiatif pemerintah desa dan masyarakat dengan mempertimbangkan potensi usaha ekonomi di desa mengelola sumber daya dan aset desa. Diawali atas prakarsa desa, disepakati melalui musyawarah desa sampai penetapan dengan peraturan desa. BUMDes harus dikelola oleh warga desa secara profesional karena modal yang disertakan oleh pemerintah desa kepada BUMDes dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang dipisahkan pengelolaannya merupakan investasi jangka panjang.

Lebih baru Lebih lama