Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024: Untuk Pembanguna dan Pemberdayaan masyarakat Desa Berkelanjutan

 Setiap tahun, Kementerian Desa, Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan regulasi terkait prioritas penggunaan Dana Desa. Apa saja prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024?


Tahun 2024 mendatang, pemerintah melalui Kementerian Desa, Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menetapkan empat prioritas utama untuk penggunaan Dana Desa, yang bertujuan mengakselerasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Prioritas ini dibagi menjadi dua bagian besar, yakni untuk (1) pembangunan desa dan (2) pemberdayaan masyarakat desa; sebagaimana termaktub dalam Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2023.

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

Di tetapkannya Permndesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Oprasional atas Fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2024 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah. Maka perlu menetapkan peraturan mentri desa tentang petunjuk teknis oprasional atas fokus penggunaan dan desa tahun 2024. 

Adapun fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaan nya untuk mendukung:
  1. Penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk bantuan langsung tunai desa (maksimal 25% dari pagu Dana Desa)
  2. Program ketahanan pangan dan Hewani ( minimal 20% dari pagu dana desa) 
  3. Program pencegahan dan penurunan stunting skala desa 
  4. Program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes/ BUMDesa bersama, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa. 
  5. Dana oprasional pemerintah desa (3% dari pagu dana desa)
Dari 100% pagu dana desa, maksimal 48% dana desa digunakan untuk mendanai program/kegiatan yang telah diamanatkan oleh UU APBN dan minimal 52% dana desa digunkan untuk mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan warga dan berbagai permasalahan yang terjadi. 

Keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (3) ditetapkan berdasarkan kriteria:
  • kehilangan mata pencaharian
  • mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas.
  • tidak mnerima bantuan sosial program keluarga harapan.
  •  rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal atau lanjut usia; atau 
  • perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem. 
fokus penggunaan dana desa untuk ketahan pangan dan hewani 
dilaksanakan dari aspek:
  1. ketersediaan pangan di desa 
  2. keterjangkauan pangan di desa
  3. pemanfaatan pangan di desa. 
fokus penggunaan dan desa untuk pencegahan dan penurunan stunting skala desa melalui:
  1. intervensi spesifik
  2. intervensi sensitif 
  3. tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting, sesuai kebutuhan dan kewenangan desa. 
fokus penggunaan dan desa untuk program sektor prioritas di desa dengan cara:
  1. modal awal pendirian BUMDes/BUMDes Bersama
  2. penambahan modal BUMdes
    • pengembangan kegiatan usaha BUMDes
    • penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha 
    • penugasan desa kepada BUMDes untuk melaksanakan kegiatan tertentu. 
fokus pengunaan dana desa untuk dana oprasional pemerintah desa yaitu:
  1. koordinasi
  2. kegiatan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat
  3. kegiatan lainya untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa.
berikut kami bagikan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Oprasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. 
Lebih baru Lebih lama