Materi Dasar: Pengantar BUMDes


Materi ini menjelaskan tentang amanat UU Desa, basis pendirian BUMDes, BUMDes dalam UU Desa, posisi dan peran BUMDes serta bagaimana mewirausahakan APBDes.

Intisari pada materi ini adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, diharapkan mendorong desa lebih berdaya dan sejahtera, berbasis asas rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul. Dan asas subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.

Arah kebijakan yang diambil pemerintah dalam rangka implementasi kedua asas tersebut adalah menetapkan pendirian BUMDes sebagai salah satu kewenangan lokal desa serta memperkuat BUMDes sebagai sebuah institusi usaha ekonomi desa.

Pendirian dan pengelolaan BUMDes merupakan mandat UU Desa dalam rangka peningkatan pendapatan desa, pengembangan potensi dan aset desa, peningkatan kualitas layanan publik bagi warga masyarakat desa dan pemajuan perekonomian masyarakat desa.

BUMDes mempunyai peran dalam rangka meningkatkan layanan umum, optimalisasi aset desa, dan berperan untuk mendukung, memfasilitasi dan mengkoordinasikan upaya-upaya ekonomi produktif masyarakat desa.

Lebih baru Lebih lama